get app
inews
Aa Text
Read Next : Pernyataan Lisa Mariana Diduga Ada Pengalihan Kasus Lain, Kata Pakar Mikro Ekspresi

Pengacara Ridwan Kamil akan Mengambil Langkah Hukum Terhadap Lisa Mariana

Minggu, 13 April 2025 | 19:40 WIB
header img
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar siap mengambil langkah hukum terhadap Lisa Mariana. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id -- Informasi yang disampaikan Lisa Mariana dalam konferensi pers terbaru adalah sesat. Demikian ditegaskan Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar.

Karena itu, Muslim dan kliennya berencana untuk mengambil langkah hukum terhadap Lisa Mariana dan pengacaranya dalam waktu dekat.

"Tentunya ada upaya hukum yang akan kami lakukan. Nanti kami akan sampaikan langkah-langkahnya. Sampai saat ini, semuanya dalam kondisi siap untuk melakukan langkah-langkah itu," kata Muslim saat diwawancarai iNews baru-baru ini.

Adalah Gosip Belaka

"Jadi, dalam waktu dekat, kami akan melakukan upaya hukum yang akan kami sampaikan kepada masyarakat," tambahnya.

Muslim menegaskan bahwa apa yang disampaikan Lisa dalam konferensi pers baru-baru ini adalah gosip belaka. Dia bahkan menyatakan bahwa tuduhan Lisa kepada Ridwan Kamil adalah gosip murahan.

"Kami menganggap (apa yang disampaikan Lisa Mariana) itu gosip murahan dan sesat. Pak RK sendiri sudah membantah bahwa beliau tidak pernah berhubungan dengan yang namanya LM (Lisa Mariana)," ujar Muslim.

"Jadi, sekali lagi, kami membantah dengan tegas apa yang disampaikan LM dan kuasa hukumnya," sambungnya.

Sebelumnya, Lisa menyatakan bahwa dirinya pernah berpacaran dengan Ridwan Kamil dan mengaku telah bertemu di salah satu hotel di Palembang atas undangannya.

Setelah pertemuan itu, selang dua hingga tiga minggu, Lisa mengaku hamil dan mencoba berkomunikasi dengan Ridwan Kamil untuk meminta pertanggungjawaban.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut