Jadwal, Besaran dan Cara Hitung Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025
Untuk menghitung perkiraan gaji ke-13, Anda dapat menjumlahkan komponen-komponen berikut:
Contoh Perhitungan: Seorang pensiunan PNS Golongan III menerima gaji pokok pensiun sebesar Rp3.500.000, memiliki seorang istri dan satu anak. Maka, perkiraan gaji ke-13 yang akan diterima adalah:
Total: Rp3.500.000 + Rp350.000 + Rp70.000 + Rp200.000 + Rp100.000 = Rp4.220.000
Jadi, perkiraan gaji ke-13 yang akan diterima pensiunan tersebut adalah sekitar Rp4.220.000.
Gaji ke-13 PNS 2025 diperkirakan cair mulai Juni, berdasarkan gaji terakhir dan golongan. Kebijakan ini diatur dalam PP dan PMK terbaru sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas jasa pensiunan.
Para pensiunan diharapkan dapat merencanakan keuangan dengan baik dan merasa dihargai atas pengabdian mereka. (*)
Editor : Syahrir Rasyid