get app
inews
Aa Text
Read Next : Paula Verhoeven Menuntut Uang Rp4 Miliar, Nico Surya Disebut Orang Ketiga

Pria Dituduh Selingkuhan Paula Verhoeven Menolak Bersaksi

Sabtu, 19 April 2025 | 07:22 WIB
header img
Paula Verhoeven menyayangkan keputusan pria yang diduga selingkuhannya, NS mundur sebagai saksi di sidang cerai dengan Baim Wong.  (Foto: Instagram)

Tidak Menjaga Kehormatan

"Dalil-dalil yang disampaikan pemohon (Baim Wong) dinyatakan terbukti. Maka, gugatannya dikabulkan," kata Suryana, Humas PA Jaksel.

Terkait pihak ketiga, majelis hakim menyatakan bahwa hal itu terbukti. Berdasarkan itu, majelis hakim menetapkan bahwa pihak termohon adalah istri yang nusyuz, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, dan mengkhianati hubungan suci suami-istri.

Paula Verhoeven sempat membantah tuduhan Baim terkait perselingkuhan dengan NS, yang diketahui adalah teman dekat Baim Wong.

Ia juga mengajukan gugatan balik atau rekonvensi di tengah persidangan mereka, mencakup nafkah anak, mut'ah, iddah, madhiyah, hingga hak asuh anak.

Dari deretan gugatan rekonvensi tersebut, majelis hakim hanya mengabulkan satu poin, yakni nafkah mut'ah senilai Rp1 miliar. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut