get app
inews
Aa Text
Read Next : PN Jakut Dua Jam Tanfan Mewah Richard Mille Senilai Rp80 Miliar Harus Diserahkan ke Tony Trisno

Mediasi Jadi Upaya Penyelesaian Sengketa Jam Tangan Mewah

Selasa, 22 April 2025 | 18:59 WIB
header img
Kuasa hukum Tony Trisno dari Catra Indhira Law Firm, Heroe Waskito, S.H. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSerpong.id- Perkara sengketa pembelian dua unit jam tangan mewah RM kini memasuki tahap mediasi.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 22 April 2025, mulai menggelar sidang mediasi dalam perkara pembelian jam tangan senilai sekitar Rp80 miliar tersebut.

Gugatan diajukan oleh konsumen, Tony Trisno, yang pada  2019 melakukan pemesanan dua unit jam tangan mewah RM melalui butik resmi RM Jakarta. Seluruh pembayaran diselesaikan secara bertahap hingga lunas pada April 2021. 

Namun, setelah pelunasan, barang yang dipesan tidak diserahkan sesuai kesepakatan awal, karena pihak butik meminta agar pengambilan dilakukan di butik RM Asia Pte. Ltd. di Singapura.

Kuasa hukum Tony Trisno dari Catra Indhira Law Firm, Heroe Waskito, S.H., menyatakan bahwa pihaknya berharap proses mediasi ini dapat menjadi jalan untuk memenuhi hak-hak kliennya sebagai konsumen.

“Kami berharap melalui mediasi ini, hak klien kami yang telah menunjukkan itikad baik dengan memenuhi seluruh kewajibannya dapat segera dihormati. Kepastian hukum dan penghormatan terhadap perjanjian adalah pondasi utama dalam hubungan antara pelaku usaha dan konsumen,” ujar Heroe.

Ia menambahkan bahwa prinsip perlindungan konsumen harus ditegakkan secara penuh dalam setiap transaksi.

“Perlindungan konsumen adalah bagian esensial dari sistem hukum kita. Setiap hak konsumen harus dihormati dan dijaga,” katanya.

Heroe Waskito menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati jalannya tahap mediasi, namun siap melanjutkan perkara ke tahapan pembuktian di persidangan apabila kesepakatan tidak tercapai.

“Kami menghormati jalannya proses mediasi ini. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, kami siap melanjutkan perjuangan melalui tahapan pembuktian di persidangan,” tegas Heroe.

Sidang mediasi akan dilanjutkan dalam waktu dekat sesuai dengan agenda resmi yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut