get app
inews
Aa Text
Read Next : Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp11,7 Miliar Milik Sahroni Dikembalikan

PN Jakut Dua Jam Tanfan Mewah Richard Mille Senilai Rp80 Miliar Harus Diserahkan ke Tony Trisno

Rabu, 19 November 2025 | 07:42 WIB
header img
Managing Partner Catra Indhira Law Firm, Heroe Waskito selaku kuasa hukum Tony Trisno. Foto: ist

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui putusan perkara Nomor 844/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr yang dipublikasikan di laman resmi  Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara menyatakan bahwa transaksi jual beli dua unit jam tangan mewah Richard Mille antara Tony Trisno dan butik resmi Richard Mille Jakarta sah menurut hukum.

Perkara ini bermula dari pembelian dua jam tangan mewah, yakni Richard Mille RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece dan Richard Mille RM 57-03 Black Sapphire Dragon, dengan total nilai pembelian hampir SGD 7 juta atau sekitar Rp 80 miliar.

Meskipun pembayaran telah dilunasi, pihak butik tidak menyerahkan barang sesuai kesepakatan awal dan mengarahkan agar pengambilan dilakukan di luar negeri, sehingga menimbulkan sengketa yang kemudian dibawa ke pengadilan.

Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan agar kedua jam tangan tersebut diserahkan kepada Tony Trisno selaku pembeli di Butik Richard Mille Jakarta di Plaza Indonesia. Putusan tersebut juga menegaskan bahwa Tony telah melakukan pembayaran secara penuh dan sah atas dua model jam tangan bernilai tinggi tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut