Modus Uang Pembinaan, Oknum Ormas Palak Pedagang Teh di Ciledug hingga Rp300.000

TANGERANG RAYA, JAKARTA, iNewsSerpong.id — Oknum Ormas berinisial AHZ ditangkap Satreskrim Polsek Ciledug. Pria berusia 38 itu diduga memeras pedagang teh di Pondok Kacang, Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang.
Namun AHZ berdalih bahwa uang yang dimintanya tersebut adalah uang pembinaan.
"Oknum ini meminta uang sebesar Rp300.000 dari penjual teh Solo dengan alasan uang pembinaan. Karena takut dan tidak memiliki uang sebanyak itu, korban hanya mampu memberikan Rp100.000," ujar Kapolsek Ciledug, Kompol RA Dalby, saat dikonfirmasi pada Jumat (16/5/2025).
Awalnya, polisi menerima informasi dari masyarakat terkait kasus premanisme yang dilakukan oknum ormas terhadap pedagang di Ciledug.
Pelaku mendatangi pedagang teh dan menyodorkan kwitansi sebesar Rp300.000 dengan modus uang pembinaan agar dapat berjualan. Korban hanya memberikan uang Rp100.000.
Pelaku kemudian mengancam korban, bahwa jika tidak segera memberikan sisa uang sebesar Rp200.000, korban akan dilarang berjualan di wilayah tersebut. Tak lama setelah mendapatkan laporan, polisi berhasil menangkap AHZ.
"Saat itu, korban sempat merekam kejadian tersebut," ujar Dalby.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku secara rutin meminta uang kepada para pedagang di Jalan Raya Pondok Kacang dengan nominal yang bervariasi, bahkan mencapai Rp700.000 per pedagang.
Kini, AHZ dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 9 tahun.
"Para pedagang ini tidak berani melapor karena takut pelaku merupakan anggota ormas tertentu. Sesuai arahan Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, polisi harus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan menjaga kondusivitas di daerah, khususnya di Tangerang," tambahnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid