Suami Istri Paksa Anak Threesome Terbongkar di Kampar, Begini Kronologinya
PEKANBARU, iNewsSerpong.id – Pasangan suami istri (Pasutri) ditangkap polisi atas kasus asusila yang melibatkan anak di Kabupaten Kampar, Riau.
Kedua pelaku, RN (49) sebagai ibu kandung korban dan PN (47) sebagai ayah tiri, diduga memaksa anak mereka untuk melakukan hubungan threesome.
"Kedua tersangka sudah kita amankan terkait kasus ini," ujar Kasat Reskrim Polres AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (22/5/2025).
Gian mengungkapkan bahwa perbuatan bejat pasutri ini dilakukan di rumah mereka di daerah Kampar Kiri sejak korban masih berusia 11 tahun.
Korban dipaksa berhubungan dengan ayah tirinya di bawah ancaman yang berbeda.
“Pasutri itu juga sering mengajak anaknya untuk berhubungan badan bertiga (threesome),” ujarnya.
Gian menjelaskan, kejadian berawal sekitar tahun 2014. Saat itu, kedua pelaku sedang melakukan hubungan intim di kamar mereka.
Suami korban meminta agar hubungan tersebut dilakukan di kamar korban, dan keduanya kemudian masuk ke kamar korban. Di sanalah mereka mengajak korban untuk terlibat dalam hubungan tersebut.
“Tersangka PN membuka pakaian korban," ucapnya.
Perbuatan itu dilakukan kedua tersangka terhadap korban sudah berlangsung cukup lama. Karena tidak tahan lagi, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada tantenya pada 15 Mei 2025.
Tante korban yang berdomisili di Jakarta segera datang ke Kampar dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Selain melecehkan korban dalam situasi threesome, pelaku PN juga pernah melakukan hubungan intim dengan korban tanpa sepengetahuan istrinya, ketika korban berada di ruang TV.
"Pelaku PN memanfaatkan situasi saat korban sedang tidur sendirian di ruang TV. Setelah itu, pelaku PN mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapa pun,” katanya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid