1 Zulhijjah 1446 H Telah Tiba: Pekurban Dilarang Lakukan 2 Hal Ini, Sampai Hewan Kurban Disembelih

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Ketika seseorang berniat untuk berkurban pada Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1446 Hijriah maka ada beberapa larangan yang sebaiknya diperhatikan. Larangan ini berkaitan dengan menjaga kebersihan dan kehormatan diri sebelum prosesi kurban dilaksanakan.
Nah larangan utama bagi pekurban adalah tidak memotong rambut dan kuku sejak masuknya tanggal 1 Zulhijjah hingga hewan kurban disembelih.pada 10 Zulhijjah bertepatan Hari Raya Idul Adha
Sementara itu Menteri Agama Nasaruddin Umar sudah mengumumkan dalam konferensi pers setelah sidang isbat bahwa tanggal 1 Zulhijjah 1446 H bertepatan pada Rabu 28 Mei 2025.
Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda.
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًَا
“Apabila sepuluh hari pertama (Dzulhijjah) telah masuk dan seseorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulitnya sedikitpun” [Riwayat Muslim]
Ketentuan larangan memotong rambut dan larangan memotong kuku saat berkurban secara khusus ditujukan kepada orang yang hendak berkurban. Ini berlaku bagi siapa pun yang membeli dan membayar hewan kurban, tidak peduli apakah kurban itu diniatkan atas nama dirinya sendiri, kedua orang tuanya, atau atas nama dirinya beserta kedua orang tuanya.
Namun, larangan ini tidak berlaku untuk anggota keluarga lainnya seperti kedua orang tua, anak-anak, atau istri, meskipun mereka diikutkan dalam pahala kurban tersebut atau hewan kurban dibelikan untuk mereka. Mereka boleh memotong rambut atau kuku seperti biasa.
Bagi seseorang yang sudah berniat untuk berkurban di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, ada anjuran kuat untuk tidak memotong rambut dan kuku pada hari-hari berikutnya hingga hewan kurban disembelih. Namun, jika ia terlanjur memotongnya sebelum niat, itu tidak menjadi dosa.
Penting diingat, niat berkurban tidak boleh dibatalkan hanya karena seseorang sudah terlanjur memotong rambut atau kuku, baik sengaja maupun tidak. Demikian pula, jangan sampai kebiasaan memotong rambut atau kuku setiap per hari per minggu per dua minggu menjadi alasan untuk tidak berkurban.
Jika seseorang mampu menahan diri untuk tidak memotong rambut atau kuku setelah berniat kurban, maka ia wajib menahan diri dan haram hukumnya memotong. Posisi pekurban saat itu diibaratkan seperti orang yang menggiring hewan kurban ke Mekkah dalam ibadah haji, di mana mereka juga memiliki larangan tertentu sebagai bentuk pengagungan syariat Allah SWT.
وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
“Janganlah kamu mencukur (rambut) kepalamu sebelum hewan kurban sampai pada tempat penyembelihannya “ [Al-Baqarah/2 : 196]
Walahu ‘alam
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta