Operasi Tertib Masker Jerat 1.680 Pelanggar Di Jakarta Selatan
JAKARTA, iNews.Serpong.id - Selama penerapan PPKM level II di Jakarta, 14 hingga 20 Maret 2022, 1.680 warga terjaring operasi tertib masker. Operasi dilakukan di 10 kecamatan kawasan Jakarta Selatan.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, pihaknya tetap menggelar pengawasan protokol kesehatan (Prokes) selama PPKM level II dengan menggelar operasi tertib masker di 10 kecamatan. Hasilnya 1.680 warga dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Ribuan warga yang terjaring operasi tertib masker terdiri atas 1.669 orang dikenakan sanksi kerja sosial dan sanksi denda administrasi, 11 orang dengan total denda Rp 550.000," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3/2022).
Dia menuturkan, Satpol PP kecamatan dan kelurahan se-Jakarta Selatan berkolaborasi dengan instansi terkait juga melakukan tindakan tegas membubarkan 31 lokasi kerumunan warga. Pengawasan serupa digelar di ratusan tempat.
”Hasilnya 359 restoran tidak ditemukan pelanggaran, tiga dikenakan sanksi tertulis, dan satu restoran dikenakan sanksi tutup sementara 1x24 jam," tuturnya.
Ujang mengatakan, pengawasan terkait protokol kesehatan juga digelar di 102 perkantoran yang tersebar di 10 kecamatan se Jakarta Selatan. Satu lokasi perkantoran dikenakan sanksi teguran tertulis oleh petugas. "Sementara pengawasan di 203 tempat usaha lain, kami memberikan sanksi teguran tertulis kepada 14 pemilik usaha yang melanggar Prokes. Sisanya telah mematuhi aturan yang berlaku," katanya. (*)
Editor : Burhan