Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menatap Masalah dengan Dewasa, Zendhy Kusuma Ajak Publik Berhenti Membully
Advertisement . Scroll to see content

Viral! Pemotor Tanpa Helm Nekat Tantang Polisi di Jalan Sudirman, Endingnya Nyesek 

Rabu, 04 Juni 2025 | 14:21 WIB
  • author Muhamad Fadli Ramadan
Viral! Pemotor Tanpa Helm Nekat Tantang Polisi di Jalan Sudirman, Endingnya Nyesek 
seorang pemotor nekat menantang polisi setelah ditegur karena tidak menggunakan helm. Foto: Tiktok

Akhirnya, motor tersebut ditahan di pos polisi terdekat hingga kelengkapan suratnya dapat ditunjukkan.

Sebagai informasi, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat resmi merupakan pelanggaran lalu lintas sesuai Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut