Viral! Pemotor Tanpa Helm Nekat Tantang Polisi di Jalan Sudirman, Endingnya Nyesek
Rabu, 04 Juni 2025 | 14:21 WIB

Akhirnya, motor tersebut ditahan di pos polisi terdekat hingga kelengkapan suratnya dapat ditunjukkan.
Sebagai informasi, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat resmi merupakan pelanggaran lalu lintas sesuai Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta