get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS Jakarta Macet Parah hingga Malam Ini

Viral! Pemotor Tanpa Helm Nekat Tantang Polisi di Jalan Sudirman, Endingnya Nyesek 

Rabu, 04 Juni 2025 | 14:21 WIB
header img
seorang pemotor nekat menantang polisi setelah ditegur karena tidak menggunakan helm. Foto: Tiktok

Akhirnya, motor tersebut ditahan di pos polisi terdekat hingga kelengkapan suratnya dapat ditunjukkan.

Sebagai informasi, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat resmi merupakan pelanggaran lalu lintas sesuai Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut