Viral! Pemotor Tanpa Helm Nekat Tantang Polisi di Jalan Sudirman, Endingnya Nyesek

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang pemotor nekat menantang polisi setelah ditegur karena tidak menggunakan helm. Pria tersebut memilih kabur daripada menepikan kendaraannya saat diminta berhenti oleh petugas.
Video ini diunggah oleh akun TikTok @canraby9493, yang diketahui milik Brigadir Candra Dwi, seorang polisi lalu lintas yang kerap berpatroli dengan motor besar dan membagikan video pelanggaran lalu lintas, khususnya yang dilakukan pemotor.
Untuk mencegahnya kabur, polisi mengambil kunci motor dan memintanya menepi. Namun, pemotor itu malah mendorong motornya ke seberang jalan, berusaha kabur di tengah keramaian lalu lintas. Brigadir Candra Dwi berhasil menggagalkan upaya tersebut, dan akhirnya pemotor itu benar-benar menepi. Ia kemudian diminta menunjukkan kelengkapan kendaraannya.
Dalam rekaman video, Brigadir Candra bertanya, "Ngapain sih? Mau lari?" Pemotor itu menjawab, "Kagak pak." Candra melanjutkan, "Udah kiri, kiri, ya udah. Ngapain sih lari?" Pelanggar itu merespons, "Kagak pak, panik aja pak." Candra pun bertanya lagi, "Tadi kami ngebut-ngebut maksudnya apa tadi?"
Terlihat motor berwarna kuning itu sudah dimodifikasi namun mempertahankan bentuk standar, tanpa spion, serta tanpa pelat nomor depan dan belakang. Pemotor juga tidak mengenakan helm. Pria itu beralasan pelat nomornya sedang dibikin, dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sedang dalam proses pengurusan.
Akhirnya, motor tersebut ditahan di pos polisi terdekat hingga kelengkapan suratnya dapat ditunjukkan.
Sebagai informasi, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat resmi merupakan pelanggaran lalu lintas sesuai Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta