JAKARTA, iNewsSerpong.id - Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku bagi seluruh kendaraan tanpa terkecuali. Termasuk kendaraan berpelat nomor khusus seperti RFS dan RFQ.
"Semua berlaku termasuk RFS sama seperti ganjil genap. Kami akan kirim ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (29/3/2022).
Penilangan melalui kamera ETLE berlaku 24 jam. Tilang juga akan dikenakan bagi pelanggar kecepatan dan pelanggar beban muatan. Kamera ETLE pelanggaran kecepatan disebar di lima ruas jalan tol yakni Tol Jakarta-Cikampek, Tol MBZ, Jalan Tol Sedyatmo ke arah Bandara Soekarno-Hatta, Jalan Tol Dalam Kota, serta Jalan Tol Kunciran Cengkareng.
Sementara itu, dua tol yakni Tol JORR dan Tol Jakarta-Tangerang untuk pelanggaran batas muatan. Apabila kendaraan melaju di atas 100 km per jam maka akan otomatis tercapture kamera ETLE.
Pelanggaran terhadap batas kecepatan dikenakan Pasal 287 ayat 5 UULAJ dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu. Sedangkan, kendaraan melebihi muatan khususnya angkutan barang akan dikenakan Pasal 307 UULAJ dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp 200 ribu.(*)
Editor : Syahrir Rasyid