JAKARTA, iNewsSerpong.id - Dalam menegakkan hukum tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak ada pandang bulu.
Semua yang melanggar aturan batas kecepatan dan beban muatan akan ditilang. "Semua (kendaraan) berlaku, termasuk plat khusus atau RFS, RFP, dan lainnya. Sama seperti ganjil genap, semua berlaku," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (29/3/2022).
Penilangan juga akan dilakukan pada pelat yang berada di luar Jakarta. Pelat yang berada di luar Jakarta akan ditindak dengan menggunakan data base milik Korlantas Polri.
"Kami akan kirim surat penilangan ke alamat instansi yang tertera dalam kendaraan yang ada dalam database kami," ucapnya.
Berikut lima ruas jalan tol yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran melebihi batas kecepatan:
1. Tol Jakarta-Cikampek yang bawah
2. Tol Jakarta-Cikampek yang MBZ
3. Ruas tol Sedyatmo ke arah andara, ruas tol Dalam Kota
4. Ruas Tol Kunciran
5. Ruas Tol Cengkareng
Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan diterapkan di dua ruas tol, yakni:
1. Ruas Tol JORR dan
2. Ruas Tol Jakarta-Tangerang. (*)
Editor : Syahrir Rasyid