get app
inews
Aa Text
Read Next : Jangan Ketinggalan, Begini Cara Upload Lagu di Sportify Gratis

BREAKING NEWS Putar Musik dari Spotify di Restoran Tanpa Izin, DJKI Tegaskan Bisa Kena Sanksi

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:05 WIB
header img
DJKI Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa itu termasuk penggunaan komersial dan wajib bayar royalti kepada pencipta lagu atau pemilik hak terkait. Foto: Dok/Okezone

Kabar baiknya, pemerintah juga memberikan keringanan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). UMKM bisa mengajukan permohonan khusus kepada LMKN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DJKI juga mengingatkan pentingnya memahami Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan aturan turunannya. Pelanggaran hak cipta bisa berujung pada sanksi administratif hingga gugatan hukum, serta menghambat pertumbuhan industri musik di Indonesia.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut