get app
inews
Aa Read Next : Satpol PP Smack Down Pedagang di Pasar Anyar Kota Tangerang, Polisi Mulai Usut Pelaku 

Masyarakat Diminta Lebih Teliti, Ditemukan Bahan Makanan Berbahaya di Pasar Anyar

Kamis, 31 Maret 2022 | 09:11 WIB
header img
Ilustrasi bahan makanan. (Foto: Pharmeasy)

TANGERANG, iNews.Serpong.id - Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang menguji sampel bahan pangan guna memastikan keamanannya. Operasi uji sampel ini diadakan di Pasar Anyar, Kota Tangerang pada Rabu (29/3/2022). Sebanyak 230 bahan pangan diuji sampelnya.

Kepala Dinas Ketersediaan Distribusi dan Kerawanan Pangan, Abduh Surahman menjelaskan, bahan pangan yang diuji sampelnya di antaranya ikan, ayam, cincau hitam, hingga sayur mayur. “Jadi total dari 230 sampel, 10 dinyatakan positif (mengandung zat berbahaya), artinya yang bersih 95,6 persen,” katanya dalam keterangan yang diterima, Kamis (31/3/2022).

Beberapa contoh yang dia paparkan terkait bahan pangan yang mengandung zat berbahaya yakni dari 73 sampel ayam, ditemukan 1 positif (formalin). Sama halnya dengan ikan, diakui Abduh dari 66 sampel, 1 di antaranya positif (formalin).

Untuk pangan pertanian, 4 produk kemangi dinyatakan positif mengandung residu pestisida. “Di lapangan juga ditemukan kemasan label itu ada yang sudah kedaluwarsa sebanyak 2 sampling pada kemasan saos,” tuturnya.

Dari penemuan itu, Abduh menuturkan pedagang yang barang dagangannya positif lansung ditindak tegas. “Para pedagang yang menjual itu kita panggil, kemudian membuat pernyataan untuk tidak mengulang. Rata-rata memang pedagang baru,” katanya.

Abduh mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti membeli produk. “Masyarakat sebaiknya teliti saat membeli produk. Kalau pestisida untuk sayuran sebaiknya dicuci bersih (menggunakan air yang mengalir),” tuturnya. (*)

Editor : Burhan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut