Setya Novanto Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Sukamiskin Jelang HUT RI
Minggu, 17 Agustus 2025 | 18:04 WIB
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus KTP elektronik ini.
Hukuman Setnov dikurangi menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun. Ia terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp500.000.000,00 subsidair 6 bulan kurungan," kata hakim MA dalam putusannya.
Setnov juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah US$7.300.000, dengan kompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik KPK. (*)
Editor : Syahrir Rasyid