get app
inews
Aa Text
Read Next : Sahroni Tewas di Rumah Bersama Keluarga, Tercium dari Bau Menyengat

Masih Terima Gaji dari DPR, Meski Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, hingga Eko Patrio Dinonaktifkan

Senin, 01 September 2025 | 16:55 WIB
header img
Politisi Partai Nasdem Ahmad Sahroni. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Dari Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Adies Kadir hingga Eko Patrio yang sudah dinonaktifkan masih menerima gaji dari DPR RI.

Demikian disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, saat dikonfirmasi awak media mengenai status gaji anggota yang dinonaktifkan.

Diketahui bahwa Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Surya Utama alias Uya Kuya, hingga Adies Kadir dinonaktifkan menyusul pernyataan yang kontroversial.

Tidak Ada Istilah Nonaktif

"Kalau dari sisi aspek itu, ya, mereka tetap menerima gaji," ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tidak ada istilah nonaktif.

Meskipun begitu, ia menghormati keputusan partai yang menonaktifkan kadernya sebagai upaya untuk meredakan situasi.

Hormati Keputusan Partai

"Memang tidak ada istilah nonaktif, tetapi saya menghormati keputusan yang diambil oleh Nasdem, PAN, dan Golkar. Seharusnya, pertanyaan ini dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, agar moralitas saya tidak melangkahi keputusan itu," tambahnya.

Fraksi Nasdem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach akibat pernyataan kontroversial yang memicu kritik publik.

Keputusan serupa juga diambil oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dengan menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya.

Fraksi Partai Golkar juga mengikuti langkah ini dengan menonaktifkan kadernya yang juga Wakil Ketua DPR, Adies Kadir. (*)

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut