Perlu diketahui bahwa adzan pada zaman Rasulullah SAW dikumandangkan dua kali. Adzan yang pertama dikumandangkan oleh Bilal, waktunya beberapa saat sebelum terbit fajar. Adzan yang kedua adalah adzan yang dikumandangkan oleh Abdullah bin Ummi Maktum, waktunya adalah ketika fajar telah terbit, yang juga merupakan adzan untuk dimulainya puasa dan masuknya waktu untuk shalat shubuh.
Fatwa Ulama Untuk lebih yakinnya bahwa tidak benar kalau sudah berkumandang Adzan Shubuh, masih dibolehkan makan dan minum, mari kita simak pendapat para ulama tentang hal ini.
1. Al-Imam An-Nawawi
Al-Imam An-Nawawi mengatakan bahwa jika fajar telah terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya. Hal ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama.
2. Syekh Shalih Al-Munajjid
Kalangan selama ini membolehkan makan minum padahal sudah adzan pun sebenarnya tidak secara tegas membolehkan. Mereka masih bilang sebaiknya jangan makan dan minum. Merkea pun tetap berhati-hati. Simaklah perkataan Syeikh Shalih Al-Munajjid berikut. Beliau beralasan bahwa banyak muadzin melantunkan adzan sebelum waktunya, yaitu sebelum waktu Shubuh.
Maka beliau mengatakan bahwa bila adzan itu dikumandangkan sebelum waktu fajar benar-benar terbit, tidaklah dianggap sebagai terbit fajar yang yakin. Jelas sekali kebolehan makan dan minum menurut beliau adalah ketika adzan itu dikumandangkan tetapi memang belum masuk waktu shubuh. Dan memang benar jika masih makan minum saat dikumandangkan adzan semacam itu (bukan adzan Shubuh), puasanya tetap sah.
Namun meskipun demikian, tetap saja beliau lebih berhati-hati dan menyarankan untuk berhenti makan ketika itu. Wallahu A'lam (*)
Editor : Syahrir Rasyid