Presiden Prabowo Naikkan Gaji ASN dan TNI-Polri, Pemerintah Ubah Program Kerja
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Sejumlah program kerja pemerintah untuk tahun 2025, resmi diubah Presiden Prabowo Subianto.
Perubahan tersebu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah tahun 2025, yang mulai berlaku pada 30 Juni 2025.
Salah satu poin penting dalam peraturan baru ini adalah rencana kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI/Polri, dan pejabat negara. Ketentuan ini dapat ditemukan dalam lampiran Perpres di bagian 8 Program
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi poin keenam dalam beleid tersebut yang dikutip, Kamis (18/9/2025).
Dalam Perpres sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, rencana kenaikan gaji bagi pejabat negara tidak dicantumkan, sehingga perubahan ini menjadi kebijakan baru dari Presiden Prabowo.
Selain penyesuaian gaji, Prabowo juga menetapkan pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagi salah satu program prioritas. BPN ditargetkan mampu meningkatkan rasio penerimaan negara hingga 23 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Sebelumnya, target ini hanya disebutkan dalam bentuk optimalisasi penerimaan negara tanpa menyertakan angka konkret.
Editor : Syahrir Rasyid