Kuota Petugas Haji Diperjualbelikan ke Calon Jamaah, Temuan Terbaru dari KPK
JAKARTA, iNewsSerpong.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan jual beli kuota petugas haji yang seharusnya untuk pendamping, petugas kesehatan, pengawas, maupun administrasi haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik menemukan indikasi kuota tersebut justru dijual kepada calon jamaah.
“Kuota petugas haji yang semestinya untuk pelayanan — seperti petugas kesehatan dan pendamping jemaah — justru diperjualbelikan,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Praktik ini disebut berpengaruh langsung terhadap kualitas pelayanan jemaah di Tanah Suci, karena jumlah petugas resmi yang seharusnya membantu para jemaah menjadi berkurang.
KPK masih mendalami lebih lanjut dugaan transaksi tersebut, termasuk nilai jual beli kuota petugas haji yang terjadi.
“Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak,” tambah Budi.
Sebelumnya, KPK telah menaikkan status kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan.
Kasus ini bermula dari pengelolaan kuota tambahan 20.000 jemaah haji tahun 2024. Berdasarkan aturan, proporsinya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, KPK menemukan adanya penyimpangan, di mana pembagiannya justru menjadi 50:50.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa pejabat Kemenag lainnya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid