get app
inews
Aa Text
Read Next : Vonis Pengadilan sebagai Pengingat

Hotman Paris Klaim Menang Telak 12-0, Saksi CMNP Hanya Jawab Tak Tahu

Rabu, 22 Oktober 2025 | 20:08 WIB
header img
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea kembali menemukan fakta penegasan tak ada tukar-menukar NCD sebagaimana termuat dalam gugatan PT CMNP ke kliennya. (Foto: Ist)

Hotman Paris : Pihaknya Unggul Telak

 

“Empat direksi CMNP termasuk Mbak Tutut menandatangani bahwa itu jual beli. Jadi ini sudah sangat jelas,” ujarnya.

Atas fakta tersebut, Hotman mengklaim pihaknya unggul telak dalam sidang kali ini.

“Kalau ini pertandingan bola, saya menang 12-0. Goal gue 12-0!” tegasnya.

Diketahui, gugatan perdata bernomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu diajukan oleh CMNP, perusahaan milik Jusuf Hamka, yang menuntut ganti rugi atas transaksi NCD senilai 28 juta dolar AS pada tahun 1999. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut