get app
inews
Aa Text
Read Next : Eko Patrio Sibuk Repost Testimoni Rakyat yang Dibantu

Umrah Mandiri Dinyatakan Sah, DPR Minta Regulasi Pengawasan Dipercepat  

Minggu, 26 Oktober 2025 | 17:09 WIB
header img
Suasana ibadah umrah di depan Kabah. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id — Komisi VIII DPR meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) segera menyusun aturan dan sistem pengawasan bagi pelaksanaan umrah mandiri yang baru saja disahkan pemerintah.

Instrumen hukum turunan dinilai penting agar pelaksanaan umrah mandiri tetap tertib dan terlindungi sebelum program tersebut resmi dijalankan.

“Di sinilah peran Kementerian Haji dan Umrah untuk segera menindaklanjuti ketentuan dalam undang-undang dengan peraturan pemerintah atau peraturan menteri yang lebih rinci,” kata anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, dikutip Minggu (26/10/2025).

Tata Cara Pelaporan Jemaah

Menurutnya, aturan turunan itu harus mencakup tata cara pelaporan jemaah umrah mandiri, mekanisme koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Ditjen Imigrasi, KJRI, hingga Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Selain itu, perlu disertai skema perlindungan hukum dan keselamatan bagi jemaah selama berada di Tanah Suci.

“Semangat kami adalah memastikan perlindungan negara terhadap warganya, bukan meliberalisasi penyelenggaraan ibadah,” ujarnya.

Selly menegaskan, apa pun bentuk pelaksanaannya—baik mandiri maupun melalui penyelenggara resmi—umrah harus berjalan aman, tertib, dan bermartabat, sesuai nilai gotong royong dan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya.

Diketahui, pemerintah telah melegalkan pelaksanaan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Syarat Calon Jemaah Umrah Mandiri

Dalam Pasal 86 Ayat (1) huruf b disebutkan, perjalanan umrah dapat dilakukan secara mandiri.
Sementara Pasal 87A mengatur sejumlah syarat bagi calon jemaah umrah mandiri, di antaranya:

  • Beragama Islam;
  • Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal keberangkatan;
  • Memiliki tiket pesawat pulang-pergi tujuan Arab Saudi;
  • Memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
  • Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan resmi melalui sistem informasi Kementerian. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut