Kendaraan Listrik Jadi Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah, Tertuang Dalam Instruksi Presiden
Resmi penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional pemerintah pusat dan daerah. Tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 20