Soal Gugat Cerai, Hak Perempuan Dijamin
Penulis : Syahrir Rasyid -- Pimpinan Redaksi iNewsSerpong
TEKA-TEKI rumah tangga pasangan Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa akhirnya terjawab.
Diam-diam, Sabrina resmi menggugat cerai sang suami ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang. Gugatan tersebut terdaftar sejak 16 Oktober 2025.
Isu keretakan hubungan mereka sebelumnya sudah mencuat di publik. Warganet mulai curiga ketika Sabrina menghapus nama “Mrs Corbuzier” dari akun media sosialnya.
Awalnya, Deddy sempat membantah rumor tersebut dengan mengunggah potret kebersamaan mereka.
Namun belakangan, kabar gugatan cerai itu dikonfirmasi langsung oleh pihak Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.
Deddy pun sempat menegur pihak Pengadilan Agama karena dianggap membocorkan informasi pribadi soal perceraiannya.
Tak ada yang bisa menyangkal, pernikahan adalah ikatan suci. Bukan sekadar penyatuan dua hati, tapi juga perjanjian agung di hadapan Allah.
Namun, kebersamaan dalam rumah tangga tak selalu berjalan mulus. Bahkan pasangan yang terlihat harmonis di mata publik, seperti Deddy dan Sabrina, bisa saja menyimpan badai di balik layar.
Karena itu, tak heran jika langkah Sabrina menggugat cerai suaminya mengejutkan banyak pihak.
Dalam Islam, perceraian tidak dilarang, tetapi hendaknya menjadi jalan terakhir setelah semua upaya damai ditempuh dan tak membawa hasil.
Setiap perkara rumah tangga yang masuk ke pengadilan agama pun selalu diupayakan mediasi terlebih dahulu sebelum berlanjut ke persidangan.
Islam memberi hak kepada perempuan untuk menggugat cerai suaminya, yang dikenal dengan istilah khulu’ -- apabila ia merasa tidak lagi bisa hidup dengan baik dalam rumah tangga
Hal ini ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 229, Allah SWT berfirman:
“......Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali apabila keduanya khawatir tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir keduanya tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa bagi keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya......”
Ayat ini menegaskan bahwa Islam mengakui hak perempuan untuk memilih jalan keluar dengan cara yang terhormat dan syar’i, bila pernikahan tak lagi bisa dipertahankan.
Biasanya, seorang istri yang sampai menggugat cerai menyimpan luka yang dalam — bisa karena suami lalai dalam tanggung jawab, nafkah lahir dan batin yang terabaikan, atau hilangnya rasa saling menghargai dalam rumah tangga.
Kita tentu berharap, permasalahan rumah tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa dapat diselesaikan dengan kepala dingin.
Sebelum sampai pada vonis perceraian, semoga keduanya sempat melakukan muhasabah, saling introspeksi, dan mempertimbangkan kembali masa depan bersama.
Namun jika perpisahan menjadi jalan terbaik, hendaknya dilakukan dengan adab dan kedamaian.
Tanpa dendam, tanpa saling menyakiti, apalagi membuka aib di ruang publik.
Sebab, perceraian bukan akhir segalanya — melainkan awal perjalanan baru menuju kedewasaan dan ketenangan jiwa. (*)
Editor : Syahrir Rasyid