DPRD DKI Terima Audiensi Fahri Bachmid, Bahas Terkait Masalah Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Komisi A DPRD DKI Jakarta menerima audiensi dari Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. & Associates, Kuasa Hukum Ahli Waris Alm. Hj. Fatmah Abdullah Hariz, di Gedung DPRD DKI, Senin (10/11).
Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi A, Inggard Joshua, bertujuan mengklarifikasi tanggung jawab Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PD Sarana Jaya) terkait pelaksanaan putusan pengadilan.
Dr. Fahri Bachmid menjelaskan akar masalahnya bermula dari Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah di Pondok Kelapa pada tahun 1997 antara PD Sarana Jaya dengan Hj. Fatmah Abdullah Hariz. Berdasarkan perjanjian tersebut, PD Sarana Jaya menjamin tidak akan ada tuntutan pihak ketiga.
Namun, pada Januari 2004, tanah seluas ± 1.936 m² tersebut dikuasai oleh pihak lain. Akibatnya, Ahli Waris Hj. Fatmah Abdullah Hariz menggugat PD Sarana Jaya atas perbuatan wanprestasi.
Dr. Fahri Bachmid memaparkan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan Ahli Waris melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 69 PK/Pdt/2022. Putusan ini bersifat final dan mengikat (final and binding), menghukum PD Sarana Jaya untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp8.001.488.000,- ditambah bunga 6% per tahun sejak gugatan diajukan.
Namun, hingga tahun 2025, PD Sarana Jaya dinilai kurang kooperatif dalam melaksanakan putusan tersebut. Sikap ini memicu pembengkakan kewajiban karena bunga keterlambatan (bunga moratoir) yang bersifat akumulatif.
"Nilai kewajiban hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya saat ini telah mencapai kurang lebih Rp11.842.202.240,-. Jika PD Sarana Jaya terus bersikap 'buying time', kerugian keuangan negara akan semakin membengkak," ujar Dr. Fahri Bachmid.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta