get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Alasannya, Majelis Ulama Nusantara Dukung PSN PIK 2

MA Kabulkan Uji Materiil Pemuda ICMI Terkait PSN PIK 2

Minggu, 25 Mei 2025 | 05:43 WIB
header img
Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (Pemuda ICMI) Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSerpong.id- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (Pemuda ICMI) terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 Tropical Coastland.

Objek yang diuji adalah Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.

"Kabul permohonan keberatan HUM, objek permohonan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," bunyi amar putusan MA Nomor 12 P/HUM/2025.

Kuasa hukum Pemuda ICMI Teguh Satya Bhakti mengatakan, dengan adanya putusan tersebut maka Permenko Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 menjadi batal demi hukum, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut