Operasi Zebra 2025: Daftar Lengkap Pelanggaran yang Langsung Ditilang
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi Zebra 2025 hingga 30 November 2025).
Polisi akan menindak tegas berbagai pelanggaran lalu lintas yang dinilai paling sering memicu kecelakaan.
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Aries Syahbudin, menegaskan bahwa Operasi Zebra bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.
“Operasi Zebra bukan semata penegakan hukum, tetapi upaya meningkatkan kesadaran agar masyarakat selamat di jalan raya,” ujarnya dikutip dari laman resmi Korlantas, Senin (17/11/2025).
Aries menjelaskan, pemetaan pelanggaran kini tidak hanya berdasarkan jumlah kejadian, tetapi juga mempertimbangkan rasio penduduk dan jumlah kendaraan di setiap wilayah.
Dalam Operasi Zebra 2025, beberapa pelanggaran prioritas yang akan langsung ditilang antara lain:
• Tidak menggunakan helm SNI
• Knalpot brong atau tidak sesuai standar
• Kendaraan tanpa pelat nomor (TNKB)
• Pengendara di bawah umur
• Membonceng lebih dari satu orang
• Menerobos lampu merah
• Melawan arus
• Menggunakan ponsel saat berkendara
• Kendaraan melebihi kapasitas angkut (overload)
• Balap liar
Operasi ini juga menjadi langkah antisipatif menghadapi masa liburan Natal dan Tahun Baru yang diprediksi meningkatkan mobilitas masyarakat.
Salah satu hal baru dalam Operasi Zebra 2025 adalah pendataan terintegrasi melalui Sistem Informasi Satuan Operasi (SISLAOPS). Setiap kendaraan yang terjaring pelanggaran akan otomatis dicatat ke dalam database nasional Korlantas.
“Kendaraan yang terjaring akan kita data, dan nantinya bisa diintegrasikan ke Samsat ketika perpanjangan STNK,” jelas Aries.
Dengan sistem ini, polisi berharap data pelanggar dapat membantu penindakan yang lebih akurat dan pencegahan dini terhadap kecelakaan.(*)
Editor : Syahrir Rasyid