Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp11,7 Miliar Milik Sahroni Dikembalikan
Advertisement . Scroll to see content

PN Jakut Dua Jam Tanfan Mewah Richard Mille Senilai Rp80 Miliar Harus Diserahkan ke Tony Trisno

Rabu, 19 November 2025 | 07:42 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
PN Jakut Dua Jam Tanfan Mewah Richard Mille Senilai Rp80 Miliar Harus Diserahkan ke Tony Trisno
Managing Partner Catra Indhira Law Firm, Heroe Waskito selaku kuasa hukum Tony Trisno. Foto: ist

Managing Partner Catra Indhira Law Firm, Heroe Waskito selaku kuasa hukum Tony Trisno, menyatakan bahwa putusan ini memiliki arti penting tidak hanya bagi kliennya, tetapi juga bagi kepastian hukum dan penegakan hak-hak konsumen.

“Pengadilan telah menegaskan posisi hukum yang sangat jelas. Transaksi ini sah, pembayaran telah dilakukan dengan benar, untuk itu penjual harus memenuhi kesepakatan dalam transaksi tersebut.”

“Klien kami sudah berjuang bertahun-tahun, dan putusan ini memulihkan hak sebagai konsumen,” ujar Heroe, Selasa 18 November 2025.

Ia menambahkan bahwa perkara ini menunjukkan pentingnya kepatuhan pelaku usaha termasuk merek berkelas internasional terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut