get app
inews
Aa Read Next : Usulan Presidential Club, Gibran: Kami Akan Mintai Pendapat Senior

Presiden Jokowi Hari Ini Berencana Akan Umumkan Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2022

Rabu, 06 April 2022 | 14:10 WIB
header img
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana akan mengumumkan waktu cuti bersama dan libur Lebaran 2022 hari ini, Rabu (6/4/2022)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) rencananya akan mengumumkan waktu cuti bersama dan libur Lebaran 2022 hari ini, Rabu (6/4/2022). Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

"Sabar, nunggu pengumuman Bapak Presiden ya. Insya Allah hari ini akan diumumkan," ujar Muhadjir saat dikonfirmasi iNews.id via pesan singkat, Rabu (6/4/2022).

Seperti diketahui pemerintah memperbolehkan masyarakat mudik pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Namun kebijakan itu diikuti sejumlah syarat. Berikut aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia:
 

1. Vaksin Booster PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster):  - Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. - Wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi. 

2. Vaksin 2 Kali PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua:  - Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau, - Hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. - Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

 3. Vaksin 1 Kali PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama:  - Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. - Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.  4. Aturan bagi Anak dan Kondisi Khusus PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi:  - Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.  - Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun: - Dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi  - Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. - Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19. - Menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

5. Aturan Mudik di Wilayah Aglomerasi: Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.(*)

 

Editor : A.R Bacho

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut