BREAKING NEWS : Tahanan Muslim Dipaksa Makan Daging Anjing oleh Kalapas Enemawira, Sulawesi Utara
Selasa, 02 Desember 2025 | 17:37 WIB
Sementara itu, anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai, pemaksaan makanan haram kepada warga binaan muslim merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama.
Menurut Mafirion, perbuatan semacam ini juga bertentangan dengan hukum yang berlaku.
“KUHP secara tegas menyebutkan bahwa tindakan merendahkan atau menghina agama bisa dipidana hingga 5 tahun. Copot dan proses secara hukum,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan nasional. Pemerintah diminta memastikan perlindungan terhadap hak-hak warga binaan serta menindak tegas setiap tindakan diskriminatif di lingkungan pemasyarakatan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid