get app
inews
Aa Text
Read Next : Disebut Bakal Dieksekusi, Silfester Matutina Tanggapi Santai: Tidak Ada Masalah

Rusuh Kalibata Dipicu Perampasan Kunci Motor Polisi yang Berujung Tewasnya 2 Mata Elang

Minggu, 14 Desember 2025 | 05:26 WIB
header img
Enam oknum polisi tersangka pengeroyokan dua matel hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan. (Foto: Ari Sandita Murti)

Gunakan Tangan Kosong

Berdasarkan hasil visum, kedua matel dianiaya menggunakan tangan kosong tanpa senjata. Akibat luka parah, korban berinisial MET meninggal dunia di tempat, sementara NAT mengembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka, yakni Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.

Keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP dan dijadwalkan menjalani sidang etik pada Rabu (17/12/2025). Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara transparan. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut