FINH Usul Pembentukan Kementerian Keamanan Nasional dan Pergantian Kapolri
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Forum Integritas Negara Hukum atau FINH secara resmi mengajukan usulan revolusioner untuk merombak struktur Polri.
Dalam rekomendasi yang diserahkan kepada Tim Percepatan Reformasi Kepolisian pimpinan Jimly Asshiddiqie, FINH mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan Nasional.
Lembaga baru ini nantinya akan menaungi Polri bersama instansi keamanan sipil lainnya seperti BNPT dan BSSN agar posisi kepolisian tidak lagi berada langsung di bawah kendali Presiden.
Langkah ini diambil karena FINH menilai akar masalah kepolisian saat ini bersumber dari kewenangan yang terlalu luas tanpa kontrol yang ketat.
Peneliti BRIN Ismail Rumadan turut menyoroti bahwa Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 memberikan keleluasaan yang membuat Polri seolah bisa bebas berselancar menggunakan kekuasaannya.
Oleh karena itu, FINH merasa perlu adanya pemisahan fungsi keamanan dan penyidikan guna mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan di lapangan.
Selain perombakan struktur, FINH menuntut adanya evaluasi total terhadap kepemimpinan kepolisian saat ini. Mereka merekomendasikan pergantian Kapolri yang dinilai gagal menjalankan agenda reformasi.
Sebagai gantinya, FINH mengusulkan pembentukan komite seleksi independen untuk mencari sosok pemimpin baru yang berintegritas dan berkomitmen pada hak asasi manusia.
Di sisi lain, mereka juga mendorong pembentukan Komisi Nasional Etika Kepolisian untuk menggantikan Kompolnas dengan kewenangan investigasi yang lebih independen.
Ketua Presidium FINH Ahmad Yani menegaskan bahwa krisis kepercayaan publik terhadap korps baju cokelat ini tidak bisa lagi diselesaikan hanya dengan pendekatan individu. Menurutnya, persoalan ini sudah menyentuh level struktural yang membutuhkan peta jalan reformasi jangka panjang, termasuk revisi Undang-Undang Polri. Melalui usulan ini, FINH berharap Tim Percepatan Reformasi Kepolisian yang bekerja selama tiga bulan dapat mengambil langkah berani demi mewujudkan sistem hukum yang lebih adil dan demokratis.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar