Pengadilan Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun
Sabtu, 27 Desember 2025 | 10:36 WIB
Hakim Collin Lawrence Sequerah menegaskan bahwa jaksa berhasil membuktikan Najib mengetahui dan mengendalikan dana tersebut.
Pengadilan juga menolak klaim pembelaan bahwa uang itu merupakan sumbangan politik sah dari Arab Saudi, serta menyebut dokumen pendukungnya tidak terverifikasi.
Putusan ini diperkirakan berdampak besar pada dinamika politik Malaysia, khususnya hubungan antara koalisi pemerintahan Perdana Menteri Anwar Ibrahim dengan UMNO, partai yang pernah dipimpin Najib. (*)
Editor : Syahrir Rasyid