Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bila Menang Lawan Malaysia, Timnas Indonesia Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 10:36 WIB
  • author Anton Suhartono
Pengadilan Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun
Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun serta denda 11,4 miliar ringgit kepada Najib Razak, Jumat (26/12) (Foto: AP)

Sumbangan Politik Arab Saudi

Hakim Collin Lawrence Sequerah menegaskan bahwa jaksa berhasil membuktikan Najib mengetahui dan mengendalikan dana tersebut.

Pengadilan juga menolak klaim pembelaan bahwa uang itu merupakan sumbangan politik sah dari Arab Saudi, serta menyebut dokumen pendukungnya tidak terverifikasi.

Putusan ini diperkirakan berdampak besar pada dinamika politik Malaysia, khususnya hubungan antara koalisi pemerintahan Perdana Menteri Anwar Ibrahim dengan UMNO, partai yang pernah dipimpin Najib. (*)

 

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut