get app
inews
Aa Text
Read Next : Malaysia dan Australia Larang Anak Punya Akun Media Sosial, Indonesia Kapan?

Pengadilan Malaysia Vonis Najib Razak 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 10:36 WIB
header img
Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun serta denda 11,4 miliar ringgit kepada Najib Razak, Jumat (26/12) (Foto: AP)

Sumbangan Politik Arab Saudi

Hakim Collin Lawrence Sequerah menegaskan bahwa jaksa berhasil membuktikan Najib mengetahui dan mengendalikan dana tersebut.

Pengadilan juga menolak klaim pembelaan bahwa uang itu merupakan sumbangan politik sah dari Arab Saudi, serta menyebut dokumen pendukungnya tidak terverifikasi.

Putusan ini diperkirakan berdampak besar pada dinamika politik Malaysia, khususnya hubungan antara koalisi pemerintahan Perdana Menteri Anwar Ibrahim dengan UMNO, partai yang pernah dipimpin Najib. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut