Cabuli 16 Siswa, Guru SD di Tangerang Selatan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang guru sekolah dasar berinisial YP (54) ditangkap Polres Metro Tangerang Selatan setelah diduga melakukan pencabulan terhadap 16 siswa.
Ironisnya, aksi bejat tersebut diduga berlangsung selama bertahun-tahu
Kasat Reskrim Polres Metro Tangsel AKP Wira Graha Setiawan memastikan YP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sejak Selasa malam (20/1/2026).
“Sudah jadi tersangka dan langsung kami lakukan penahanan,” ujar Wira kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Dalam kasus ini, YP dijerat Pasal 418 KUHP serta Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Syahrir Rasyid