Menkeu Purbaya: Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen Baru Pajaki Toko Online
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pemerintah belum akan menekan pedal pajak bagi pelaku toko online.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka memasang syarat tegas: ekonomi nasional harus melaju di atas 6 persen sebelum pajak e-commerce benar-benar diterapkan.
Purbaya menegaskan, kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang online tak bisa dilakukan serampangan.
Daya beli masyarakat dan kekuatan konsumsi menjadi kunci utama. Jika ekonomi belum cukup kuat, pajak justru dikhawatirkan menjadi bumerang.
“Kita lihat dulu pertumbuhan ekonominya. Kalau triwulan kedua sudah di atas 6 persen, ya kita kenakan. Kalau belum, ya belum,” ujar Purbaya usai konferensi pers KSSK di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Meski payung hukum berupa PMK Nomor 37 Tahun 2025 sudah terbit, Purbaya menekankan aturan di atas kertas tidak boleh memukul masyarakat.
Editor : Syahrir Rasyid