Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Utang Kopdes Merah Putih Rp240 Triliun Ditanggung APBN, Purbaya Pastikan Cicilan Tak Akan Molor
Advertisement . Scroll to see content

Menkeu Purbaya: Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen Baru Pajaki Toko Online

Rabu, 28 Januari 2026 | 07:25 WIB
  • author Anggie Ariesta
Menkeu Purbaya: Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen Baru Pajaki Toko Online
Menkeu Purbaya belum pajaki toko online, tungu ekonomi tembus 6 persen. (Foto: Ist)  

Kewenangan Penuh pada Ditjen Pajak

Menurutnya, pemaksaan pajak saat kondisi ekonomi belum siap berisiko menjatuhkan daya beli dan memperlambat laju pemulihan.

Hingga Januari 2026, Kementerian Keuangan pun belum menunjuk satu pun marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen.

Padahal, regulasi tersebut memberi kewenangan penuh kepada Dirjen Pajak untuk menetapkan platform e-commerce sebagai pemungut resmi.

Penundaan ini menjadi sinyal kuat: pemerintah memilih menjaga napas ekonomi digital tetap panjang, sebelum akhirnya menarik pajak dari sektor yang tengah tumbuh pesat itu. (*)

 

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut