get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Purbaya Tegas: Jangan Samakan Saya dengan Noel, Respons Soal Peringatan di-Noel-kan

Menkeu Purbaya: Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen Baru Pajaki Toko Online

Rabu, 28 Januari 2026 | 07:25 WIB
header img
Menkeu Purbaya belum pajaki toko online, tungu ekonomi tembus 6 persen. (Foto: Ist)  

Kewenangan Penuh pada Ditjen Pajak

Menurutnya, pemaksaan pajak saat kondisi ekonomi belum siap berisiko menjatuhkan daya beli dan memperlambat laju pemulihan.

Hingga Januari 2026, Kementerian Keuangan pun belum menunjuk satu pun marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen.

Padahal, regulasi tersebut memberi kewenangan penuh kepada Dirjen Pajak untuk menetapkan platform e-commerce sebagai pemungut resmi.

Penundaan ini menjadi sinyal kuat: pemerintah memilih menjaga napas ekonomi digital tetap panjang, sebelum akhirnya menarik pajak dari sektor yang tengah tumbuh pesat itu. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut