Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Kalah Lagi, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan soal Ganti Rugi Rp206 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Fandi Ramadhan Lolos dari Hukuman Mati, ABK Kasus Sabu Hampir 2 Ton Hanya Divonis 5 Tahun

Jum'at, 06 Maret 2026 | 05:18 WIB
  • author Tim iNews
Fandi Ramadhan Lolos dari Hukuman Mati, ABK Kasus Sabu Hampir 2 Ton Hanya Divonis 5 Tahun
Terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton, Fandi Ramadhan, divonis 5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026). (Foto: Ist)

BATAM, iNewsSerpong.id – Vonis mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Batam. Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu hampir 2 ton, lolos dari ancaman hukuman mati.

Majelis hakim justru menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada anak buah kapal (ABK) tersebut.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3/2026).

Pidana Penjara Lima Tahun

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Fandi terbukti bersalah, namun hanya dijatuhi pidana penjara lima tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Hakim Tiwik saat membacakan putusan.

Vonis tersebut langsung memicu perhatian karena jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman mati.

Jaringan Narkotika Internasional

Fandi diketahui menjadi salah satu ABK dalam kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton yang diduga terkait jaringan narkotika internasional.

Suasana sidang pun berubah haru setelah putusan dibacakan. Keluarga Fandi yang hadir di ruang sidang tak mampu menahan tangis.

Sang ibu, Nirwana, bahkan berlari menuju kursi terdakwa dan memeluk anaknya sambil menangis bahagia. Momen emosional itu sempat membuat sidang terhenti beberapa saat.

Sementara itu, jaksa maupun kuasa hukum terdakwa belum menentukan langkah lanjutan.

Keduanya memilih pikir-pikir sebelum memutuskan menerima vonis atau mengajukan upaya hukum berikutnya. (*)

 

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut