get app
inews
Aa Text
Read Next : Stimulus Ekonomi Lebaran 2026, dari Diskon Tiket Pesawat hingga Bantuan Pangan

Mudik Lebaran 2026: ASN Pemkab Tangerang Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas

Senin, 16 Maret 2026 | 11:30 WIB
header img
Mobil Dinas Pemkab Tangerang dilarang dipakai buat mudik Lebaran. (Foto: Istimewa).

TANGERANG, iNewsSerpong.id – Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Pemerintah Kabupaten Tangerang mengambil langkah tegas. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk pulang ke kampung halaman saat libur Lebaran.

Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku tanpa pengecualian.

Jangan Salahgunakan Fasilitas Negara

Mulai dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hingga pegawai di tingkat kecamatan dan kelurahan diwajibkan mematuhi aturan tersebut.

Pemerintah ingin memastikan fasilitas negara tidak disalahgunakan di tengah momentum mudik yang identik dengan mobilitas tinggi.

“Dalam waktu dekat kami akan menerbitkan surat keputusan resmi agar penggunaan kendaraan dinas selama periode mudik Lebaran diatur secara jelas dan seragam di seluruh perangkat daerah,” tegas Maesyal, Sabtu (14/3/2026).

Menurutnya, kendaraan dinas merupakan fasilitas operasional pemerintahan yang harus digunakan sesuai fungsi. Karena itu, penggunaan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik, tidak dibenarkan.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut