TikTok Hapus 780.000 Akun Anak di Bawah Umur, Menkomdigi Meutya Hafid: Serius Patuhi PP Tunas
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Platform TikTok menunjukkan komitmen tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) dengan menghapus ratusan ribu akun anak di bawah umur.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan TikTok telah menonaktifkan sekitar 780.000 akun pengguna berusia di bawah 16 tahun per 10 April 2026.
Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
Menurut Meutya, kepatuhan TikTok juga ditandai dengan penyerahan surat komitmen resmi kepada pemerintah untuk menjalankan ketentuan dalam PP Tunas dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Selain itu, TikTok telah menetapkan batas usia minimum 16 tahun yang dipublikasikan melalui halaman pusat bantuan serta berjanji memberikan pembaruan berkala terkait implementasinya.
“Ini langkah maju dan kami harap platform lain segera mengikuti dengan melaporkan penindakan serupa,” ujar Meutya.
Pemerintah menegaskan akan terus mengawasi kepatuhan platform digital demi perlindungan anak di ruang siber. (*)
Editor : Syahrir Rasyid