Siap-Siap Melarat! Bareskrim Bakal Miskinkan Pengoplos LPG dengan Pasal TPPU
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Peringatan keras bagi para penimbun dan penyalahguna BBM serta LPG subsidi, Bareskrim Polri kini tidak hanya mengincar fisik pelaku, tapi juga harta kekayaannya.
Brigjen Mohammad Irhamni memastikan para mafia ini akan dijerat pasal TPPU agar seluruh aset hasil kejahatan mereka disita negara.
Langkah ini diperkuat dengan pembentukan Satgas dari pusat hingga daerah untuk menyapu bersih praktik ilegal yang merugikan rakyat kecil tersebut.
Bareskrim mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Klaten. Dalam kasus ini ditetapkan dua tersangka yakni KA selaku penyuntik gas dan ARP selaku sopir pikap pengangkut gas.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, antara lain total 1.465 tabung gas berbagai ukuran, terdiri dari 435 tabung 3 kg kosong, 514 tabung 3 kg berisi, 262 tabung 12 kg kosong, 196 tabung 12 kg berisi, serta 58 tabung 50 kg berisi.
Selain itu, polisi juga menyita enam unit kendaraan pick up berbagai merek, tiga unit troli, dua timbangan duduk, 25 selang regulator untuk tabung 50 kg, 59 selang regulator untuk tabung 12 kg, serta 250 tutup segel tabung berwarna kuning.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu tersangka lain yang melarikan diri serta melengkapi berkas perkara. “Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Irhamni.
Sejak awal 2026 hingga 1 Mei 2026 ini jajaran Bareskrim telah mengusut 403 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dan menetapkan 517 tersangka.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar