get app
inews
Aa Text
Read Next : Antisipasi Konflik Timur Tengah, Pertamina Jamin Pasokan Energi Nasional Tetap Aman

Siap-Siap Melarat! Bareskrim Bakal Miskinkan Pengoplos LPG dengan Pasal TPPU

Senin, 04 Mei 2026 | 09:47 WIB
header img
Bareksrim Polri mengembangkan penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Nantinya para tersangka bakal dimiskinkan dengan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Peringatan keras bagi para penimbun dan penyalahguna BBM serta LPG subsidi, Bareskrim Polri kini tidak hanya mengincar fisik pelaku, tapi juga harta kekayaannya.

Brigjen Mohammad Irhamni memastikan para mafia ini akan dijerat pasal TPPU agar seluruh aset hasil kejahatan mereka disita negara.

Langkah ini diperkuat dengan pembentukan Satgas dari pusat hingga daerah untuk menyapu bersih praktik ilegal yang merugikan rakyat kecil tersebut.

Bareskrim mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Klaten. Dalam kasus ini ditetapkan dua tersangka yakni KA selaku penyuntik gas dan ARP selaku sopir pikap pengangkut gas.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, antara lain total 1.465 tabung gas berbagai ukuran, terdiri dari 435 tabung 3 kg kosong, 514 tabung 3 kg berisi, 262 tabung 12 kg kosong, 196 tabung 12 kg berisi, serta 58 tabung 50 kg berisi.

Selain itu, polisi juga menyita enam unit kendaraan pick up berbagai merek, tiga unit troli, dua timbangan duduk, 25 selang regulator untuk tabung 50 kg, 59 selang regulator untuk tabung 12 kg, serta 250 tutup segel tabung berwarna kuning.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu tersangka lain yang melarikan diri serta melengkapi berkas perkara. “Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Irhamni. 

Sejak awal 2026 hingga 1 Mei 2026 ini jajaran Bareskrim telah mengusut 403 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dan menetapkan  517 tersangka.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut