Buntut Kasus Kiai Cabul, Ponpes Ndolo Kusumo Pati Ditutup, Begini Nasib 252 Santri
PATI, iNewsSerpong.id – Penutupan permanen Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyisakan persoalan baru terkait nasib ratusan santri yang terdampak kasus dugaan pencabulan oleh pendiri ponpes berinisial AS (51).
Kementerian Agama (Kemenag) memastikan keberlanjutan pendidikan para santri tetap menjadi prioritas utama meski izin operasional ponpes resmi dicabut sejak 5 Mei 2026.
Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, mengatakan terdapat 252 santri dari berbagai jenjang pendidikan mulai RA, MI, SMP hingga Madrasah Aliyah (MA) yang harus mendapatkan jaminan pendidikan pasca-penutupan pesantren tersebut.
“Kami tetap menjamin keberlanjutan pembelajaran bagi para santri. Ada 252 santri yang harus kita selamatkan masa depannya,” ujar Ahmad Syaiku dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2026).
Menurut dia, seluruh santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing sejak 2 hingga 3 Mei 2026. Meski demikian, kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung secara daring agar para santri tidak tertinggal pelajaran.
Kemenag juga menyiapkan skema transisi untuk memindahkan para santri ke lembaga pendidikan lain yang dinilai lebih aman dan sesuai kebutuhan mereka.
Pada pekan depan, Kemenag akan melakukan asesmen menyeluruh terhadap seluruh santri guna menentukan sekolah atau pondok pesantren tujuan berikutnya.
“Asesmen dilakukan untuk membantu wali santri menentukan anak-anak ini akan pindah ke pondok atau madrasah mana yang sesuai,” katanya.
Pencabutan izin operasional Ponpes Ndolo Kusumo dilakukan setelah hasil verifikasi menemukan adanya pelanggaran berat di lingkungan pesantren.
Ahmad berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh lembaga pendidikan agar lebih serius menjaga keamanan dan kehormatan para santri.
Sebelumnya, pendiri ponpes AS ditangkap polisi di Wonogiri setelah sempat melarikan diri ke sejumlah kota. Polisi menyebut tersangka melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah santriwati dengan modus meminta pijat di kamar pribadinya.
Akibat kasus tersebut, Pondok Pesantren Ndolo Kusumo kini resmi dilarang beroperasi untuk selamanya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid