get app
inews
Aa Text
Read Next : Ruben Onsu Terjerat Ganti Rugi Miliaran Rupiah, Jhon LBF Pasang Badan

Tiga Tahun Nyolong Kabel di Menara Jamsostek, Polsek Mampang Prapatan Cokok Pria Ini

Kamis, 28 Mei 2026 | 14:15 WIB
header img
Pelarian spesialis maling kabel berinisial AY (44) akhirnya kandas di tangan jajaran Polsek Mampang Prapatan. Foto: Ilustrasi

Berdasarkan hasil interogasi, AY membuat pengakuan mengejutkan bahwa dirinya sudah mencuri kabel tembaga di lokasi tersebut secara bertahap selama tiga tahun sejak tahun 2023. Pelaku menjual hasil jarahannya dengan harga sekitar Rp180 ribu per kilogram untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

AKP Dian Purnomo mengungkapkan bahwa kelonggaran ini terjadi karena ruang genset tersebut sebelumnya tidak dilengkapi kamera pengawas, sehingga pelaku dengan leluasa beraksi dalam kurun waktu yang lama.

Kini, AY telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di sel tahanan. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut