Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Bakal Hadirkan 303 Saksi, Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut Masuk Tahap Pembuktian
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tannos, KPK Minta Percepat Ekstradisi

Jum'at, 05 Juni 2026 | 18:43 WIB
  • author Nur Khabibi
BREAKING NEWS Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tannos, KPK Minta Percepat Ekstradisi
KPK menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak gugatan Paulus Tannos. Foto: Okezone

Budi mengakui, status Paulus Tannos sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang berada di luar negeri selama ini menjadi tantangan besar bagi lembaga antirasuah dalam menegakkan hukum. Oleh karena itu, putusan ini dinilai sebagai pencapaian penting dalam kerja sama hukum lintas yurisdiksi.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Kehadiran Paulus Tannos di tanah air dianggap sangat krusial demi efektivitas persidangan dan kepastian hukum. Guna mengawal proses ekstradisi ini, KPK terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian Hukum serta aparat penegak hukum di dalam maupun luar negeri.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut