get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Metro Jaya Amankan Tersangka Kasus Dugaan Investasi Bodong Senilai Rp50 Miliar

Mabes Polri Tetapkan Tersangka dalam Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen Perusahaan

Senin, 22 Juni 2026 | 21:11 WIB
header img
Kuasa Hukum PT Bososi Pratama, Zetriansyah. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Langkah Mabes Polri dalam menetapkan status tersangka terhadap AU dan seorang notaris berinisial C terkait dugaan pemalsuan akta perusahaan pada tahun 2017 disambut baik oleh PT Bososi Pratama. 

Penanganan ini dinilai memberikan kejelasan hukum bagi perusahaan tambang tersebut setelah sekian lama menghadapi berbagai kendala operasional dan administratif.

Menurut penjelasan kuasa hukum perusahaan, Zetriansyah, persoalan akta ini sebelumnya sempat memicu berbagai tantangan berat bagi manajemen, seperti ketidakpastian kepemilikan, hambatan koordinasi dengan kementerian terkait, hingga terganggunya aktivitas produksi di lapangan.

Persoalan ini sebenarnya telah melalui proses hukum yang panjang di Mahkamah Agung, yang dalam beberapa kali putusan kasasi dan peninjauan kembali menyatakan bahwa kepemilikan sah berada di pihak Jason Kariatun. 

Berdasarkan legalitas tersebut, seluruh saham perusahaan kemudian dialihkan kepada PT ADG pada tahun 2024. Pihak perusahaan sempat menyayangkan adanya kendala dinamika hukum di daerah pada tahun 2025, namun pengalihan penanganan perkara ke Mabes Polri dinilai menjadi titik terang dalam meluruskan permasalahan kepemilikan ini secara objektif.

Saat ini, pihak perusahaan berharap agar seluruh pihak yang terlibat dapat mengikuti proses hukum yang berjalan dengan baik dan kooperatif demi kelancaran penyelesaian masalah. 

Di sisi lain, PT ADG selaku pemilik baru juga berharap agar kerugian akibat aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi tersebut, yang diperkirakan mencapai jutaan ton sejak beberapa tahun lalu, dapat turut menjadi perhatian pihak berwajib untuk diselesaikan secara tuntas.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut