JAKARTA, iNewsSerpong.id - Presiden Jokowi (Jokowi) memberikan bonus tambahan THR kepada PNS, TNI/Polri, dan pejabat aktif sebesar 50%.
Hal itu sebagai bentuk apresiasinya karena struktur pemerintah telah bekerja sama untuk menangani pandemi Covid-19.
"Ini sebagai apresiasi karena mereka telah menangani Covid-19 dengan baik, dan untuk meningkatkan daya beli serta memulihkan ekonomi," jelasnya.
Diketahui, Jokowi resmi menandatangani pencairan THR dan gaji PNS ke-13 hari ini, Kamis (14/4/2022).
"Hari ini saya telah menandatangani soal pencairan THR dan gaji untuk ASN, TNI, Polri, pejabat aktif dan pensiunan ASN," katanya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden sore ini.
Jokowi memastikan bahwa THR dan gaji PNS ke-13 akan cair sebelum lebaran 2022 tiba.
Terakhir, untuk jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 tersebut, Jokowi menjelaskan akan diatur sesuai peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Kepala Daerah jika sumbernya APBD.
Editor : Syahrir Rasyid