Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri dari Jabatan Jampidsus
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini dikonfirmasi berlaku efektif mulai Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa surat pengunduran diri Febrie telah diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang dalam pernyataan videonya, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Anang, langkah tersebut diambil Febrie sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum. Saat ini, proses hukum terkait memang tengah diusut oleh aparat kepolisian.
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," lanjut Anang.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan sangat menghormati keputusan tersebut demi memastikan seluruh penanganan perkara di lingkungan Jampidsus Kejagung dapat tetap berjalan dengan normal tanpa hambatan.
Editor : Syahrir Rasyid