get app
inews
Aa Text
Read Next : Lupa Hapus Foto Mantan,  Jadi Pemicu Clara Shinta Pisah Ranjang dengan Suami

1.000 Pasangan Ikuti Isbat Nikah, Lindungi Hak Perempuan dan Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:09 WIB
header img
Petugas Pengadilan Agama Tigaraksa melayani peserta sidang Isbat Nikah Terpadu bagi pasangan suami istri di Gedung Serbaguna (GSG) Tigaraksa. (Foto: Ist)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id – Sebanyak 1.000 pasangan suami istri di Kabupaten Tangerang mengikuti Program Isbat Nikah Terpadu yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang pada Jumat (17/7/2026).

Langkah ini dilakukan sebagai upaya nyata memberikan kepastian hukum bagi keluarga, sekaligus melindungi hak-hak perempuan dan anak.

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menjelaskan bahwa isbat nikah menjadi solusi krusial bagi pasangan yang telah menikah secara sah menurut agama, namun belum memiliki pencatatan resmi oleh negara.

Bukan Sekadar Urusan Administrasi

Menurutnya, legalitas pernikahan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan dasar perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga.

"Yang diurus saat ini bukan hanya dokumen atau sekadar administrasi, tapi kehidupan sebuah keluarga. Dengan adanya pencatatan pernikahan, hak-hak perempuan, anak, serta akses terhadap berbagai pelayanan publik dapat terlindungi dengan baik," ujar Intan.

Kepastian Hukum Dalam Keluarga

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa kepastian hukum dalam keluarga akan berdampak besar terhadap pemenuhan hak-hak sipil.

Hal ini mulai dari kemudahan pengurusan akta kelahiran anak, hak waris, hingga akses layanan publik lainnya.

Pihak Pemkab pun mengimbau masyarakat yang belum mencatatkan pernikahannya agar segera mengurus legalitas demi menjamin perlindungan hukum yang seutuhnya bagi keluarga tercinta. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut