Status Jaksa dari Febrie Adriansyah Dicopot Sementara oleh Jaksa Agung
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari status jaksa.
Sebelumnya, Febrie juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) usai terseret kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Usulan pemberhentian sementara ini sebelumnya dilayangkan oleh Ketua Tim 9 Kejagung sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan kabar pemberhentian sementara tersebut.
"Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara. Jaksa Agung yang memberhentikan," kata Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Anang menjelaskan, keputusan ini berlaku hingga proses hukum yang menjerat Febrie memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurutnya, langkah yang diambil Kejagung sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"(Pemberhentian sementara) sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," ujar Anang.
Sebelumnya, Komisi Kejaksaan (Komjak) mengungkapkan bahwa Tim 9 Kejagung telah mengusulkan pemberhentian sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa. (*)
Editor : Syahrir Rasyid