get app
inews
Aa Text
Read Next : Parkir Khusus Buat Ojol di Gedung-gedung Jakarta, Menyusul Viral Motor Diangkut

Ojek Online Dapat Insentif hingga Bebas Pajak, Sudah Disepakati Segera Berstatus UMKM

Senin, 10 Agustus 2026 | 18:47 WIB
header img
Ojek online (ojol) akan ditetapkan sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). (Foto: Ist)

Pemerintah Bantah Isu Pajak

Sementara itu, omzet pengemudi ojol rata-rata disebut berada di kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan. Dengan omzet tersebut, pengemudi ojol masuk kategori yang tidak dikenakan pajak.

"Jadi artinya mereka tidak dikenakan pajak. Jadi itu juga mereka mendapatkan insentif itu," katanya.

Maman sekaligus membantah isu yang menyebut pemerintah akan memungut pajak dari pengemudi ojol. "Totally 100 persen itu isu hoaks," tegasnya. (*)

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut