Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Parkir Khusus Buat Ojol di Gedung-gedung Jakarta, Menyusul Viral Motor Diangkut
Advertisement . Scroll to see content

Ojek Online Dapat Insentif hingga Bebas Pajak, Sudah Disepakati Segera Berstatus UMKM

Senin, 10 Agustus 2026 | 18:47 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Ojek Online Dapat Insentif hingga Bebas Pajak, Sudah Disepakati Segera Berstatus UMKM
Ojek online (ojol) akan ditetapkan sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). (Foto: Ist)

Pemerintah Bantah Isu Pajak

Sementara itu, omzet pengemudi ojol rata-rata disebut berada di kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan. Dengan omzet tersebut, pengemudi ojol masuk kategori yang tidak dikenakan pajak.

"Jadi artinya mereka tidak dikenakan pajak. Jadi itu juga mereka mendapatkan insentif itu," katanya.

Maman sekaligus membantah isu yang menyebut pemerintah akan memungut pajak dari pengemudi ojol. "Totally 100 persen itu isu hoaks," tegasnya. (*)

 

 

Editor: Syahrir Rasyid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut