Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi
JAKARTA, iNewsSerpong.id – Presenter Ruben Onsu alias RSO resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah menggelar perkara.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, gelar perkara menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Pelapor berinisial P, sedangkan korban berinisial DM.
Korban mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti tawaran kerja sama bisnis jual-beli produk yang ditawarkan Ruben Onsu. Dalam kesepakatan tersebut, korban menyerahkan sejumlah modal dengan iming-iming mendapatkan keuntungan sesuai perjanjian.
"Terus dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," ujar Joko di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Namun, saat waktu yang disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diterima. Modal korban juga belum dikembalikan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menggelar perkara. Hasilnya, peserta gelar perkara sepakat menaikkan status RSO menjadi tersangka.
Meski telah berstatus tersangka, Ruben Onsu belum dicekal. Polisi juga belum mengirimkan surat pencekalan kepada Imigrasi.
Selanjutnya, penyidik akan memanggil Ruben untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan perdana dijadwalkan berlangsung pekan depan. (*)
Editor : Syahrir Rasyid